Seorang Siswa SMA di Kota Kupang, berinisial JA (16) ditangkap polisi karena terbukti telah mencuri uang salah seorang warga pasar panjang. JA masuk ke rumah korban lalu mengambil uang 17 juta rupiah dari pentimpanan. Kemudian korban lapor polisi.
Terungkap Dari Teman-teman Korban
Setelah mencuri, korban traktir makan dan minum mabuk para temannya. Saat mabuk itu juga, JA pamerkan HP IPhone 11 kepada teman-temannya. JA mengaku ia beli untuk pacarnya. Maka dari itu, teman-temannya, curiga itu hasil curian. Karena mereka sudah dengar ada warga yang kehilangan uang.
Akhirnya, mereka lapor polisi. Sehingga JA dipanggil untuk diambil keterangan. Dan ternyata ia yang mencuri uang korban yang sebelumnya lapor polisi. Kini JA menghadapi hukuman 7 tahun penjara untuk mempertanggungkan perbuatannya.