Sebagaimana diberitakan oleh digtara.com, yang dilansir oleh expontt.com, pada Jumat 26 Mei 2023, korban yang masih berkerabat dengan pelaku tidur di rumah pelaku, sekitar pukul 23.00 WITA.
Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar lalu menutup mulut korban menggunakan tangan sehingga korban tidak berdaya.
Pelaku juga mengancam dan menyuruh korban tak bersuara. Dibawah ancaman, korban pun pasrah. Setelah itu, pelaku membuka celana korban dan melancarkan aksi bejatnya.
“Terlapor melakukan pemerkosaan di rumah terlapor padahal saat itu ada istri terlapor, ibu terlapor dan ibu korban,” ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 29 Mei 2023.
Kejadian itu terungkap saat AL (32) yang ibu korban mendengar percakapan antara pelaku dan istrinya kalau pelaku telah mencabuli dan memperkosa korban.
“Ibu korban mendengar istri terlapor dan terlapor membahas kalau anak nya diperkosa sehingga ibu korban melaporkan kepada keluarga dan bhabinkamtibmas,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut ibu korban dan korban datang ke Mapolres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut. sumber:expontt.com